PEMALANG, iNewsPemalang.id - Seorang pria berinisial R (41) asal Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang tega mencabuli anak kandung yang masih usia 13 tahun, hingga hamil dan melahirkan. Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung, setelah sempat buron selama dua bulan.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban mengetahui anaknya tengah hamil 6 bulan. Setelah mengetahui bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya, kemudian ibu korban yang geram langsung melaporkan ke polisi pada Juni 2025 lalu.
"Karena khawatir, ibu korban membawa anaknya ke bidan di Comal. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui anak korban usia 13 tahun, hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan," ungkap AKP Johan dalam pers rillis di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).
Perbuatan tersangka R terungkap, setelah ibu korban melihat kejanggalan dari perilaku anak korban.
“Pada pertengahan Juni 2025 yang lalu, pelapor melihat kejanggalan terhadap perubahan perilaku anak korban, diantaranya nafsu makan yang semakin bertambah dan sering minum air dingin,” jelasnya.
Karena khawatir akan kondisi kesehatan anak korban, sang ibu kemudian membawanya ke seorang bidan di Comal untuk periksa. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa anak korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan.
Setelah didesak untuk memberitahukan siapa pelakunya, anak korban menjawab bahwa R yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri yang melakukannya.
"Kemudian terungkap, bahwa pelakunya adalah tersangka R, ayah kandung dari anak korban sendiri," ujar AKP Johan.
"Diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, ketika ibu dari anak korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah," sambungnya.
AKP Johan mengatakan, anak korban telah melahirkan belum lama ini, dan tengah dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Pemalang dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait