Tak Main-Main! PBB Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Netanyahu Bertanggung Jawab

Aryanto
PBB Sebut Israel lakukan genosida di Palestina, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu harus bertanggung jawab. Foto: Reuters

NEW YORK, iNewsPemalang.id – Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Ditempati menyatakan bahwa terdapat “dasar yang masuk akal” untuk menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza. Temuan ini tertuang dalam laporan hukum setebal ratusan halaman yang dipimpin oleh mantan Komisaris Tinggi HAM PBB, Navi Pillay.

Dikutip dari Reuters, Kamis (18/9/2025), laporan ini mencakup periode sejak dimulainya kembali konflik besar pada 7 Oktober 2023 hingga 31 Juli 2025. Komisi menyoroti skala kehancuran dan penderitaan yang ditimbulkan akibat operasi militer Israel di Gaza, termasuk tingginya jumlah korban sipil, lumpuhnya infrastruktur, pembatasan bantuan kemanusiaan, dan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Tuduhan Langsung terhadap Pimpinan Israel

Laporan tersebut secara eksplisit menyebut beberapa pejabat tinggi Israel sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan genosida. Mereka termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog, serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Salah satu bukti utama yang dikutip adalah pernyataan publik para pejabat tersebut. Misalnya, dalam sebuah surat yang dikirim Netanyahu kepada militer Israel pada November 2023, ia dikatakan membandingkan operasi di Gaza dengan “perang suci penghancuran total” sebagaimana disebut dalam teks-teks Alkitab Ibrani. Komisi menilai pernyataan tersebut sebagai indikasi niat genosidal.

Selain itu, laporan mengumpulkan bukti tidak langsung dari pola tindakan militer, pembatasan akses obat dan makanan, penghancuran sistem kesehatan, hingga pemindahan paksa warga sipil. Komisi menyimpulkan bahwa Israel melakukan empat dari lima tindakan yang didefinisikan sebagai genosida dalam Konvensi Genosida 1948.

Empat Unsur Genosida yang Ditemukan

  • Pembunuhan terhadap anggota kelompok
  • Penyebab cedera fisik atau mental serius
  • Pemaksaan kondisi kehidupan yang dapat memusnahkan kelompok
  • Langkah-langkah untuk mencegah kelahiran dalam kelompok

Satu unsur yang tidak ditemukan adalah pemindahan paksa anak-anak ke kelompok lain.

Reaksi Israel dan Implikasi Hukum

Pemerintah Israel menolak keras laporan ini, menyebutnya sebagai “berpihak”, “bermotif politik”, dan “fitnah.” Hingga saat ini, laporan COI tidak memiliki kekuatan hukum langsung dan tidak setara dengan keputusan pengadilan. Namun, laporan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) maupun Mahkamah Internasional (ICJ).

Komisi mendesak komunitas internasional untuk menghentikan dukungan militer kepada Israel dan meninjau kerja sama yang berpotensi memperkuat dugaan tindakan genosida.

Aspek Hukum: Apa Itu Genosida?

Dalam hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat khusus untuk menghancurkan, baik sebagian atau seluruh, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Tanpa adanya bukti niat tersebut, tindakan kekerasan atau kehancuran sipil—meski dalam skala besar—tidak serta merta memenuhi unsur genosida.

Namun, laporan COI menyatakan bahwa kombinasi antara pernyataan publik dan pola tindakan Israel hanya dapat dijelaskan dengan satu kesimpulan yang masuk akal: adanya niat genosida.

Dampak dan Kontroversi

Temuan ini berpotensi memperkuat kasus yang diajukan Afrika Selatan di ICJ terhadap Israel. Selain itu, tekanan diplomatik terhadap Israel diperkirakan meningkat, terutama dari negara-negara yang menuntut akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional.

Di sisi lain, laporan ini juga memicu kontroversi tajam. Proses pembuktian niat genosida dinilai kompleks dan terbuka terhadap interpretasi hukum. Resistensi politik, tuduhan bias, serta perbedaan pandangan di antara negara-negara anggota PBB juga menjadi tantangan dalam proses akuntabilitas selanjutnya.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network