Curi Plang Tower Sutet PLN, Pria Asal Tegal Diciduk Polres Pemalang

Aryanto
Pria asal Tegal diamankan Polres Pemalang setelah nekat curi plang sutet PLN di kawasan Petarukan Pemalang. Foto: Ilustrasi

Saat ini, pria paruh baya tersebut telah diamankan Polres Pemalang, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa tersangka lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Johan.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network