Saat ini, pria paruh baya tersebut telah diamankan Polres Pemalang, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa tersangka lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Johan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait