Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perumahan Saradan Dibekuk Polres Pemalang, Motifnya Terungkap!

Aryanto
Polres Pemalang berhasil ungkap kasus pembunuhan perempuan di perumahan Desa Saradan, Selasa (25/11/2025). Foto: Istimewa

“Pada saat itu, jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi, dengan posisi kedua tangan dan kaki terikat tali tambang, serta kepala terbungkus plastik,” pungkasnya.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network