KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Sejumlah Pihak Diduga Terlibat Turut Diamankan

Aryanto
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. iNews.id

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi penindakan tersebut berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah masih belum dapat mengungkap secara rinci perkara yang tengah ditangani karena proses penyidikan masih berjalan.

“Benar, terkait wilayah Pati, tim KPK sedang melakukan kegiatan penindakan. Prosesnya masih berlangsung dan kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut pada waktunya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin siang.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, identitas para pihak yang diamankan belum dapat dipublikasikan hingga pemeriksaan awal selesai dilakukan.

“Kami akan menyampaikan secara terbuka siapa saja yang diamankan serta status hukumnya setelah proses pemeriksaan awal rampung,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Pati, Sudewo (SDW). Penangkapan ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang bersangkutan sebagai kepala daerah.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati adalah saudara SDW,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Hingga Senin malam, Sudewo belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ia saat ini masih menjalani pemeriksaan awal secara intensif oleh tim penyidik di Polres Kudus, Jawa Tengah.

“Pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan dilakukan di wilayah Kudus oleh tim penyidik KPK,” jelas Budi.

KPK belum mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pati tersebut, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Publik kini menantikan pengumuman resmi KPK terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum lanjutan dalam kasus ini.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network