Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Bupati Pati Sudewo Bantah Tuduhan Pemerasan Perangkat Desa
JAKARTA, iNewsPemalang.id — Bupati Pati, Sudewo, membantah keras tuduhan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli jabatan.
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, Sudewo sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada publik. Ia meminta masyarakat Pati tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.
Sudewo mengklaim tidak pernah membahas maupun menginstruksikan pengisian jabatan perangkat desa kepada siapa pun. Atas dasar itu, ia membantah adanya pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
Namun, KPK membeberkan konstruksi perkara yang justru menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa.
Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan estimasi 601 jabatan perangkat desa kosong. Menurut KPK, kondisi itu dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes.
“Sejak November 2025, Saudara SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dalam skema tersebut, setiap kecamatan ditunjuk seorang kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam), yang dikenal dengan sebutan Tim 8. Dua korcam, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari caperdes.
Atas arahan Sudewo, tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, angka yang disebut telah di-mark up dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
KPK mengungkapkan, praktik tersebut disertai tekanan dan ancaman. Para caperdes disebut diberi ultimatum bahwa apabila tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
