Sita Rp2,6 Miliar, KPK Ungkap Modus Bupati Pati dalam Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Aryanto
KPK tunjukan barang bukti uang Rp2,6 miliar hasil dugaan pemerasan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo, Selasa (20/1/2026). Foto: Tangkapan layar

Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan masih menjadi ancaman serius, bahkan hingga ke tingkat pemerintahan desa—fondasi terdepan pelayanan publik.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network