Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitas usaha jelas dan logis. Jangan mudah tergiur imbal hasil besar tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagai tindak pidana asal.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
