Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Sarang Burung Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Aryanto
Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi bisnis sarang burung walet, Selasa, (31/3/2026). Foto: Istimewa

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

“Pastikan legalitas usaha jelas dan logis. Jangan mudah tergiur imbal hasil besar tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagai tindak pidana asal.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network