Polres Pemalang Amankan Seorang Kakek 60 Tahun, Diduga Cabuli Cucu Sendiri

Aryanto
Kasat Reskrim Polres Pemalang memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait dugaan kasus pencabulan, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa

Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network