"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
