Polisi Bekuk Pembobol Minimarket di Pemalang, Tersangka Ditangkap di Slawi

Aryanto
Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah minimarket di Petarukan. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polisi juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pengelola toko ritel, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk optimalisasi penggunaan CCTV, guna mencegah tindak kejahatan serupa.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network