Polres Pemalang Ungkap Produksi Cairan Ganja Sintetis, Dua Tersangka Ditangkap

Aryanto
Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan dua pelaku dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sintetis. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network