Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mukti Agung dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021–2022. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Editor : Aryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
