Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum serta peran dari para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
