Begini Modus Oknum KPK Bocorkan Informasi Perkara ke Ayah hingga Pemerasan Bupati Pemalang

Aryanto
KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi di lembaga antirasuah, sebagai tersangka dalam perkara OTT Bupati Pemalang. Foto: Istimewa

Menurut Taufik, kebutuhan untuk segera menyediakan uang membuat Anom bergerak cepat memenuhi permintaan tersebut.

"Bupati ini dalam konteks pemerasannya karena dia ada kebutuhan yang cepat, saat itu juga dia harus menyiapkan uangnya," katanya.

Dari total Rp1,9 miliar yang berhasil dikumpulkan, sebanyak Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik. Padahal, Lilik semula meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

KPK mengungkapkan, Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat tiga kali bertemu di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang untuk membahas permintaan uang tersebut.

"LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ujar Taufik.

Penyidik juga menyebut Lilik memanfaatkan kedekatannya dengan sang anak yang bekerja di KPK untuk memperoleh akses terhadap informasi internal penanganan perkara. Lilik diketahui memiliki latar belakang sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network