"LBS memanfaatkan anaknya yang memang bisa memperoleh akses informasi terkait penanganan perkara di KPK," kata Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, yakni: Anom Widiyantoro (AWI) Bupati Pemalang, Mohammad Haris (GHA) pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati,.Lilik Budi Suprianto (LBS) pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) staf administrasi KPK.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
