Dengan selesainya pembentukan panitia dan tim pengawas, tahapan selanjutnya diarahkan pada persiapan teknis, termasuk penetapan jumlah serta rencana lokasi TPS di masing-masing desa. Penataan TPS menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara pada 8 November 2026 dapat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Kecamatan Moga terdiri atas 10 desa, yakni Plakaran, Mandiraja, Walangsanga, Sima, Banyumudal, Moga, Wangkelang, Kebanggan, Pepedan, dan Gendowang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
