JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Sebanyak tujuh saksi diperiksa penyidik KPK pada Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang. Dua dari tujuh saksi yang dimintai keterangan merupakan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain dua anggota DPRD tersebut, penyidik juga memeriksa Eko Daryanto selaku Kabag Umum dan Bagus Sutopo selaku Sekretaris Daerah. Tiga saksi lainnya yakni Chatarina Endah Prihatini, Iqdam Kholis yang merupakan sopir Bupati Pemalang, serta Basuki, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang menyeret Anom Widiyantoro bersama sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia dijerat bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Menurut KPK, Anom melalui Gus Haris diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah serta pihak rekanan dan swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar.
KPK menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk “menyelesaikan” perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
