Skandal Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Terbongkar, Siap-Siap PHK dan Jerat Pidana

Aryanto
Skandal ijazah palsu untuk melamar kerja terbongkar, PHK dan jerat pidana menanti. Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewePemalang.id – Menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan bukan sekadar pelanggaran etika. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, tindakan tersebut dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), tuntutan ganti rugi, hingga proses pidana.

Orang lain bisa melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu karena pemalsuan dan penggunaan surat palsu merupakan tindak pidana murni (bukan delik aduan).

Ijazah menjadi salah satu dokumen penting dalam proses rekrutmen karena berkaitan langsung dengan kualifikasi calon pekerja. Karena itu, menyerahkan dokumen pendidikan palsu atau memberikan keterangan yang tidak benar dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan perusahaan, terutama apabila kebohongan tersebut membuat seseorang memperoleh pekerjaan, jabatan, upah, fasilitas, atau keuntungan yang seharusnya tidak diterimanya.

Bisa Berujung PHK dan Ganti Rugi

Ketentuan ketenagakerjaan memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pekerja yang terbukti memberikan keterangan palsu.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberian keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merugikan perusahaan sebagai salah satu alasan PHK, sepanjang ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, ketika penggunaan ijazah palsu terbukti dan memenuhi ketentuan yang berlaku, hubungan kerja dapat diakhiri sesuai mekanisme hukum dan aturan internal perusahaan.

Persoalan juga tidak berhenti pada kehilangan pekerjaan. Jika penggunaan dokumen palsu menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, perusahaan dapat menempuh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban, termasuk menuntut pengembalian fasilitas atau keuntungan yang diperoleh secara tidak semestinya. Besaran dan dasar tuntutannya tentu bergantung pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana

Penggunaan ijazah palsu juga dapat masuk ke ranah pidana:

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain ketentuan tersebut, penggunaan atau pemalsuan dokumen juga dapat bersinggungan dengan ketentuan pemalsuan surat dalam hukum pidana.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network