PEMALANG, iNewsPemalang.id – Puluhan warga Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel Polres Pemalang, Selasa (22/9/2026).
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Desa Purana, Sopan. Salah satu tuntutan utama adalah meminta kepala desa bertindak tegas terhadap perangkat desa yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik dan tidak disiplin.
Selain persoalan kedisiplinan perangkat desa, massa juga menuntut adanya kejelasan terkait dugaan kekurangan pembayaran sebesar Rp40 juta dalam pelaksanaan proyek desa. Warga meminta uang tersebut dikembalikan apabila memang merupakan kewajiban pemerintah desa.
Aksi unjuk rasa warga Desa Purana Bantarbolang Pemalang menuntut tutup galian C dan transparansi keuangan desa, Selasa (22/9/2026). Foto: Aryanto
Dalam aksi tersebut, pihak pemerintah Desa Purana menyatakan menyetujui tuntutan yang disampaikan warga, termasuk penghentian aktivitas galian C di tanah bengkok desa.
Kepala Desa Purana, Sopan, juga menyatakan kesediaannya untuk menjalani audit terhadap pengelolaan keuangan desa apabila hal tersebut dikehendaki masyarakat. Ia juga menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp40 juta yang disebut berkaitan dengan utang kepada batching plant dalam waktu satu minggu.
"Apabila masyarakat menghendaki dilakukan audit, kami siap," kata Sopan.
Terkait aktivitas galian C yang berada di tanah bengkok desa, Sopan menegaskan pihak pemerintah desa bersedia menghentikan dan menutup aktivitas tersebut.
"Mulai hari ini dan selamanya, galian C kami tutup," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pemalang Kompol Amin Mezy Syafiudin yang hadir dalam aksi tersebut mengimbau warga untuk tetap tertib serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung apa yang menjadi tuntutan warga. Apabila ada dugaan kerugian keuangan desa yang disebabkan oleh pemerintah desa, silakan laporkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit terlebih dahulu. Jika terbukti ada temuan, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum (APH)," ujar Kompol Mezy.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
