Skandal Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Terbongkar, Siap-Siap PHK dan Jerat Pidana

Aryanto
Skandal ijazah palsu untuk melamar kerja terbongkar, PHK dan jerat pidana menanti. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Namun, penerapan pasal harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan. Pasalnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah menggantikan sejumlah ketentuan KUHP lama dan mulai berlaku pada 2026. Karena itu, pasal yang diterapkan dalam perkara konkret harus disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Pesannya tegas: ijazah palsu bukan jalan pintas mendapatkan pekerjaan.

Ketika kebohongan terbongkar, yang dipertaruhkan bukan hanya pekerjaan. Reputasi, penghasilan, fasilitas yang telah diterima, hingga kebebasan dapat ikut menjadi taruhan.

Bagi perusahaan, verifikasi keaslian dokumen pendidikan menjadi langkah penting dalam proses rekrutmen. Sementara bagi pencari kerja, menggunakan dokumen asli dan memberikan informasi sesuai fakta merupakan pilihan paling aman agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari.

Jangan pertaruhkan masa depan hanya demi selembar ijazah palsu.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network