Polres Pemalang Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal

Aryanto
Satresnarkoba Polres Pemalang menangkap seorang pria pengedar narkoba di kawasan Comal. Foto: Istimewa

“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Wahyudi.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair. Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network