Bolehkan Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis? Ini Aturan Hukumnya!

Aryanto
Warga perantau pulang kampung dengan bus gratis jelang Pilkades. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Warga perantauan tetap memiliki hak konstitusional untuk pulang dan menggunakan hak pilihnya. Namun, penggunaan hak tersebut semestinya tidak disertai imbalan atau fasilitas yang dimaksudkan untuk mengarahkan pilihan politik.

Begitu pula para calon kepala desa, hendaknya berkompetisi melalui program, gagasan, rekam jejak, dan kemampuan membangun desa, bukan melalui kekuatan modal untuk memobilisasi pemilih.

Sebab, demokrasi desa yang sehat bukan ditentukan oleh siapa yang paling mampu membiayai pemilih, melainkan oleh kebebasan masyarakat dalam menentukan pemimpin pilihannya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network