PEMALANG, iNews.id - Pelaku penusukan terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi, setelah sepekan buron, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal pada Senin (30/5) waktu Shubuh.
Pelaku DH ditangkap petugas Satrekrim Polres Kendal ditempat persembunyiannya di Kecamatan Brangsong, Kendal.
"Memang benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami tangkap pelaku pagi tadi jam 4.30 WIB. Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya," ucap Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan, Senin (30/05).
Menurut AKP. Daniel, selama beberapa hari ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya, sehingga butuh waktu untuk menangkapnya.
"Sudah beberapa hari ini kami cari dia (pelaku) berdasarkan informasi yang kami terima. Namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Setelah kami dapat informasi, kami lakukan penangakapan," terangnya pada media.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap. Saat kami tangkap, anggota kami juga membawa surat penangkapannya," terangnya lanjut.
Untuk sementara saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku tega menusuk mantan istri dan anaknya.
"Pelaku masih kami periksa dan kami dalami dulu motifnya. Dari situ nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini tega berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," papar AKP. Daniel.
Diketahui, DH menjadi buronan polisi setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, RS dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu, Senin(23/5) kemarin.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait