PEMALANG, iNews.id - Seorang mama muda diamankan petugas saat sedang melayani esek esek pria hidung belang di sebuah kamar penginapan Home Stay, Mojokerto.
Ada tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia gabungan yang dikakukan Sat Samapta Polres Mojokerto. Salah satu pasangan adalah mama muda yang masih berumur 22 tahun. Sabtu (11/6/2022).
Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online melalui salah satu aplikasi handphone yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek alias prostitusi online.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menjelaskan, praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin Patroli Cyber.
Petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri saat berada di dalam satu kamar yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.
Kemudian, MN (30) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dan FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya ketiga pasangan bukan suami istri ini dibawa ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut.
Ketiga pasangan bukan suami istri itu akan disanksi tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.
“Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum,” ucap Iptu MK Umam.
Dalam pengakuan salah satu pelaku, yakni US (24) asal Lampung, dirinya terpaksa menjadi pelayan esek esek dengan menjajakan diri melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.
Adapun tarif layanan prostitusi untuk sekali kencan berkisar 350ribu sampai 500ribu rupiah.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait