Informasi PPDB DKI Jakarta, Lengkap dengan Kuota dan Cara Pendaftaran

Arimbi Haryas Prabawanti
Ilustrasi PPDB (Foto Ilustrasi : Antara)

PemalangiNews.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mulai dibuka hari ini, Senin (13/6/2022) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Pendaftaran dapat dilakukan secara online. Hari ini,

Hari ini proses PPDB DKI Jakarta dilakukan untuk jalur prestasi, afirmasi untuk anak asuh panti dan anak nakes, dan penyandang disabilitas, juga jalur perpindahan orang tua dan anak guru di jenjang SMP, SMA dan SMK.

Tak hanya itu, hari ini juga diselenggarakan PPDB Bersama Tahap I di jenjang SMA dan SMK. Untuk kategori SMP persyaratan usia adalah maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022, lulus SD/sederajat dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Sementara untuk kategori SMA persyaratannya adalah berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, lulus SMP/sederajat, dan juga tercatat dalam kartu keluarga.

Kemudian, untuk jenjang SMK persyaratannya adalah berusia maksimal 21 tahun pada Juli 2022, lulus SMP/sederajat, tercatat dalam KK, dan calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Sedangkan untuk jalur prestasi akademik di SMP dan SMA kuotanya adalah 18% dan non akademik kuotanya 5%.

Selanjutnya, jalur afirmasi kuotanya adalah 25 % termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas. Lalu jalur pindah tugas orang tua dan anak guru kuotanya 2 %.

Adapun kuota untuk jalur prestasi akademik sebesar 50% dan non akademik sebesar 5%. Kuota untuk jalur afirmasi untuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas 43% dan 2 5 untuk pindah tugas orang tua dan guru.

Editor : Anila Dwi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network