JAKARTA, iNewsPemalang.id - Politisi sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 7 tahun penjara, atas dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan proses penyidikan.
Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK, pada Kamis (3/7/2025), menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun.
Selain pidana kurungan, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto dituduh memerintahkan buronan Harun Masiku yang saat itu menjadi caleg PDIP pada Pemilu 2019.
Hasto juga dituding memerintahkan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan merendam telepon genggam.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang menjerat Harun.
Karena perbuatannya itu, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP, sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuduh Hasto melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta dalam mata uang dolar Singapura. Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait