Iko Uwais dilaporkan Kasus Pengeroyokan, Benarkah?

Arimbi Haryas Prabawanti

PemalangiNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, adanya laporan ke polisi tentang Uwais Qorny atau yang populer dengan nama Iko Uwais.

Artis yang terkenal akan kemampuan beladirinya itu terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (11/6/2022).

Dalam masalah ini, Iko Uwais dilaporkan dengan tuduhan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan.

Terkait kejadian tersebut, Zulpan mengatakan, awalnya Iko Uwais menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur.

Menurut dia, dalam kasus ini, Iko Uwais telah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban yang diketahui bernama Rudi mengirimkan tagihan (inovoice) sisa pembayaran kepada Iko.

"Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA," ujar Zulpan seperti dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, lanjut dia, WhatsApp tagihan sisa pembayaran tak direspons oleh Iko Uwais hingga pada Sabtu (11/6/2022), Iko Uwais memanggil korban dan terjadi cekcok dan berakhir pengeroyokan.

"Terjadi cekcok mulut, terlapor mengeroyok korban," tuturnya.

Atas kasus tersebut, Iko dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam laporan tersebut, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Hingga berita ini diturunkan, Iko Uwais belum memberikan tanggapan apapun.

Editor : Anila Dwi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network