PemalangiNews.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) tahun ajaran 2022/2023 dibuka Rabu (15/6/2022).
Oleh karenanya, para calon peserta wajib menyiapkan sejumlah syarat sesuai dengan jalur yang dipilih.
Sebagai informasi, dalam pendaftaran kali ini Surat Keterangan Domisili (SKD) sudah tidak berlaku.
Sedangkan orang tua calon siswa yang pindah tugas kini bisa memanfaatkan jalur kepindahan tugas. Nantinya pihak sekolah terdekat yang akan melakukan pengecekan data siswa.
"Selain melalui kepindahan tugas, tidak ada SKD. Semua ber-KK. KK tidak diambil dari tanggal terbit. Kan ada penduduk yang KK berubah tapi domisili memang di situ," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanta seperti dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu dilansir dari laman jateng.demo.siap-ppdb.com disebutkan proses PPDB SMA dan SMK bisa via https://ppdb.jatengprov.go.id dan ikut alurnya.
Sedangkan untuk pendaftaran SMA ada beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Kemudian untuk SMK ada jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Terdekat.
Bagi yang hendak mengikuti proses PPDB area Jawa Tengah (Jateng), berikut ini jadwal lengkapnya.
- Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
- Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token : 15 - 28 Juni 2022 (07:00 - 23:55 WIB)
- Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022
- Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07:00 - 16:00 WIB)
- Aktivasi Akun: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07:00 - 16:00 WIB)
Editor : Anila Dwi