Miris! Tiga Kepala Desa di Magelang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Lebih Dari Rp2,1 Miliar

MAGELANG, iNewsPemalang.id – Dalam sebulan terakhir, tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dengan total kerugian negara lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus terbaru melibatkan Dwi Joko Susanto, Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, yang kini tengah diselidiki atas dugaan korupsi dalam proyek saluran air bersih pada tahun anggaran 2017-2019.
Berdasar informasi dihimpun, Minggu (21/9/2025), kasus terbaru, Kepala Desa Salamkanci, Dwi Joko Susanto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan saluran air bersih periode 2017–2019. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp 488 juta.
Dwi Joko Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2025. Namun demikian, Kades berusia 48 tahun itu belum ditahan oleh polisi. "Belum (ditahan). Kami masih penetapan," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, Jumat (19/9/2025).
Menurut penyidik Polres Magelang Kota, proyek bernilai Rp3,5 miliar tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp488 juta.
Iptu Iwan mengatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan hasilnya menetapkan Dwi Joko Susanto sebagai tersangka. "Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pekan depan," jelasnya.
Kasus sebelumnya menimpa Ahmad Sartono, Kepala Desa Selomirah, yang kini ditahan oleh Polresta Magelang. Sartono diduga menyalahgunakan dana desa hingga mencapai Rp935 juta. Penyidik menyebutkan bahwa Sartono menggunakan kewenangannya untuk menarik uang dari bendahara, menggadaikan aset desa, bahkan menjual bantuan sapi.
"Sebagian dana desa digunakan untuk judi online dan hiburan pribadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang, Kompol La Ode Arwansyah.
Sementara itu, Kepala Desa Sukomulyo, Ahmat Riyadi, juga terjerat kasus korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran desa untuk tahun anggaran 2022-2023. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magelang mencatatkan kerugian negara mencapai Rp727,9 juta. Ahmat Riyadi kini ditahan selama 20 hari untuk tahap awal.
Editor : Aryanto