Miris! Tiga Kepala Desa di Magelang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Lebih Dari Rp2,1 Miliar

"Beberapa kegiatan desa ternyata fiktif, sementara sejumlah program tidak pernah dilaksanakan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang No 5 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2018, kepala desa yang terjerat kasus hukum akan diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara dilakukan apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya yang merugikan negara," jelasnya.
Meski begitu, Gunawan memastikan layanan publik di tiga desa tersebut tidak akan terganggu. "Proses SK Pj Kades segera disiapkan agar tidak ada kekosongan pelayanan," tambahnya.
Maraknya kasus korupsi di tingkat desa ini menyoroti beberapa faktor penyebab, antara lain lemahnya pengawasan, rendahnya kapasitas aparatur desa, serta budaya permisif yang menganggap dana desa sebagai "uang milik bersama." Hal ini diperburuk dengan minimnya transparansi dalam laporan APBDes kepada masyarakat.
KPK, dalam upayanya untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, telah meluncurkan program Desa Antikorupsi, yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dan keterbukaan anggaran desa. Tidak hanya itu, BPKP juga mengembangkan aplikasi Siswaskeudes untuk memperkuat pengawasan dan audit.
Editor : Aryanto