Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Nasib Mantan Kades Kelangdepok Tinggal Menunggu Putusan

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Mochamad Arifin (MA) ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Sebelumnya, mantan Kades Kelangdepok, MA telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar S.H., menyatakan terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
MA diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MA berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak mampu membayar Denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda paling lama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa untuk tetap ditahan.
Selain itu, Jaksa juga menghukum MA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp339.070.149.78 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh ribu seratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Tersangka MA juga telah menjalani sidang pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum Terdakwa atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa di ruang sidang Cakra.
Selanjutnya, tersangka MA akan menjalani sidang kembali pada Selasa, 29 Juli 2025 guna pembacaan putusan.
Kronologi
Berdasarkan informasi dirangkum, kasus ini bermula dari temuan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama MA menjabat sebagai kepala desa. Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga diselewengkan dalam berbagai proyek seperti pembangunan gedung serbaguna, taman desa, serta penyertaan modal BUMDes.
Editor : Aryanto