PEMALANG, iNews.id - Polisi bakal menindak pengendara motor yang memakai alas kaki sandal jepit. Hal tersebut sesuai himbauan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi soal keselamatan diri saat berlalu lintas.
Salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi adalah larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor.
Masih banyak didapati pemotor yang memakai sandal jepit saat naik motor di jalanan, jelas membawa resiko besar bagi pengendara motor.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, bahwa penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.
Meskipun terlihat sepele, tetapi menurutnya penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13, Juni 2022.
Irjen Pol Firman mengaku prihatin masih banyak masyarakat yang mengabaikan tentang hal itu.
Pihaknya akan bertindak, dengan cara menegur pemotor yang masih pakai sandal jepit selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Menurutnya, peraturan larangan berkendara motor memakai alas kaki sandal jepit bertujuan meminimalisir risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan.
Editor : Abdul Kadir