get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Larang TikTok Shop Lakukan Transaksi Langsung, Mendag: Saya Sudah Teken

Resmi! Jokowi Lantik Zulkifli Hasan Sebagai Menteri Perdagangan, Gantikan Muhammad Lutfi

Rabu, 15 Juni 2022 | 16:15 WIB
header img
Presiden Jokowi resmi lantik Zulkifli Hasan atau Zulhas sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi. Sumber foto: Twitter @ZUL_Hasan

PEMALANG, iNews.id – Presiden Jokowi resmi melantik Zulkifli Hasan atau Zulhas sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi. Pelantikan ini berlangsung pada Rabu (15/6/2022) di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dibacakan oleh Nanik Purwanti selaku Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat.

Reshuffle menteri atau pelantikan menteri ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 15 Juni 2022.

Usai pembacaan Keppres, Zulkifli Hasan mengikuti Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatan. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang didikte Jokowi dan diikuti Zulkifli Hasan.

Zulkifili Hasan sebelumnya pernah menjabat sebagai menteri pada tahun 2014 - 2019, yaitu sebagai Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut