get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Polisi di Pemalang Bantu Warga Antar Jenazah dengan Mobil Patroli karena Jarak TPU Jauh

Viral! Komplek Daerah Jakarta Barat Ini Keluarkan Edaran Dilarang Memberi Makan Kucing Jalanan

Jum'at, 24 Juni 2022 | 07:15 WIB
header img
Viral! Komplek ini keluarkan edaran dilarang beri makan kucing // Sumber Foto: Dok. Pribadi Early Meidiasa Prameswari

PEMALANG, iNews.id - Baru-baru ini media sosial digegerkan oleh sebuah surat edaran yang dikeluarkan sebuah komplek yang terdapat di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat (Jakbar).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, surat edaran tersebut dibuat oleh Rukun Warga (RW) 003 Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat.

Surat yang diterbitkan pada (13/06/2022) tersebut berisi lanjutan laporan dari warga yang memberikan keluhannya karena kucing jalanan di sekitaran komplek Blok A dan lainnya yang menyebabkan terganggunya warga situ dan lingkungan tercemar karena sisa makanan kucing dan kotorannya.

Surat edaran tersebut juga diduga kehadiran kucing liar itu disebabkan karena adanya orang-orang yang dengan sengaja memberi mereka makan setiap harinya.

"Disebabkan adanya beberapa oknum warga yang dengan sengaja setiap hari (pagi atau malam) berkeliling memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (21/6/2022).

Karena alasan tersebut, Pengurus RW 03 Green Garden kemudian memutuskan bahwa warga dapat menegur/melarang/menghentikan secara langsung kegiatan pemberian makanan terhadap kucing liar tersebut.

"Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk bahan laporan/tindakan kami lebih lanjut," jelas tulisan di dalam surat edaran tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan surat edaran tersebut.

Menurutnya, surat larangan tersebut diterbitkan atas dasar kesepakatan para warga yang bermukim di lingkungan komplek itu. 

"Itu adalah upaya kebersamaan mereka untuk menata lingkungannya supaya lebih asri lagi. Tidak semrawut, untuk ketertiban bersama. Jadi jangan ditanggapi yang aneh-aneh. Itu kan hanya di lingkungan di RW itu aja," jelas Slamet.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut tidak menyudutkan untuk melarang kegiatan pemberian makan terhadap kucing liar. 

Melainkan agar kegiatan tersebut tidak dilakukan di sembarang tempat, seperti misalnya di halaman rumah sendiri.

"Itu kan menyarankan, kalau mau kasih makan kucing silakan, tapi pada tempatnya. Di depan rumahnya sendiri, jangan di depan rumah orang lain," tuturnya.

Editor : Anila Dwi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut