PEMALANG, iNews.id - Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Jawa Tengah, merilis data terkait angka kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Rabu (22/6/2022).
Data per 22 Juni 2022, tercatat ternak yang terduga mengalami gejala PMK ada sejumlah 23.487 ekor, dan sebanyak 300 ekor ternak di antaranya dinyatakan positif PMK setelah melalui uji medis.
Sebanyak 20.254 ekor dari jumlah ternak terduga PMK telah mendapatkan pengobatan, dan 4.949 ekor dinyatakan membaik.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah, Agus Wariyanto menerangkan, masyarakat tidak perlu was-was terkait ternak yang akan dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha mendatang.
Ia mengatakan, karena berdasarkan fatwa MUI, ada dua jenis sapi yang terkena PMK, yaitu berat dan ringan.
"Kalau yang ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dan sah. Nah kalau yang berat sampai lumpuh, kemudian kukunya copot, itu tidak bisa," terangnya.
Disinggung apa tanggapannya terkait keluhan para pedagang ternak terkait penutupan pasar hewan yang hingga kini masih terjadi di beberapa daerah menjelang Idul Adha yang tentunya transaksi ternak meningkat, Agus mengatakan, penutupan pasar hewan adalah kewenangan pemkab dan pemkot.
Menurutnya, penutupan pasar hewan sebenarnya sebuah upaya mencegah penyebaran transmisi PMK. Akan tetapi, hal itu juga harus diikuti dengan penjagaan lalu lintas hewan ternak.
Agus juga menuturkan, jika potensi hewan kurban di Jawa Tengah saat ini mencapai 399.302 ekor, sementara kebutuhan kurban 372.682 ekor, artinya saat ini masih berlebih sebanyak 26.620 ekor.
Editor : Abdul