get app
inews
Aa Text
Read Next : Menag Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Upacara Tawur Agung Kesanga di Pelataran Candi Prambanan

Hukum Kurban di tengah Wabah PMK, Begini Menurut Menteri Agama

Sabtu, 25 Juni 2022 | 00:19 WIB
header img
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: iNews ID/ Aryanto

PEMALANG, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan ormas Islam untuk menentukan hukum berkurban ditengah merebaknya wabah yang menyerang hewan ternak yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Lonjakan permintaan pasar akan hewan kurban yang semakin tinggi menjelang hari raya Idul Adha saat ini jelas membuat pihaknya berpikir keras dan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengatasi prosesi kurban di tengah wabah PMK. 

Pihaknnya mengatakan sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap akan dikoordinasikan dengan pihak terkait dan ormas Islam terlebih dahulu agar dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat.

Menurutnya, bahwa yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah Sunah Muakad, yaitu sunah yang dianjurkan bukan diwajibkan.

Hal itu disampaikan Yaqut di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis 23 Juni 2022.

Yaqut juga mengatakan, umat muslim tidak boleh memaksakan apabila prosesi kurban tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai alasan. 

Terlebih apabila dalam prosesi kurban dapat menimbulkan mudharat.

“Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh melaksanakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ucap Yaqut.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut