PEMALANG, iNews.id – Terkait dengan maraknya kasus PMK hewan ternak menjelang Idul Adha atau Hari Raya Kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan ketetapan terkait syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Ketentuan syarat sah hewan kurban terkait kasus PMK disampaikan oleh Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji pada Rabu (22/6/2022). Sementara itu, fatwa di bawah ini telah ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Dilansir dari sosial media resmi milik BPBD Jawa Tengah, berikut hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban dengan hewan terkena PMK.
- Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dinyatakan sah apabila:
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (10 -13 Dzulhijjah).
- Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dianggap sedekah apabila
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (10 -13 Dzulhijjah).
- Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dinyatakan tidak sah apabila
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/ atau menyebabkan pincang/ tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.
Itulah hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban dengan hewan terkena PMK. Meskipun begitu, MUI berharap hewan yang dibeli untuk hewan kurban perlu dijaga agar tidak terkena PMK. “Hewan yang kita beli sekarang, kita jaga agar tidak kena PMK. Kalau kena PMK, kita sembuhkan. Saya kira itu anjuran dari MUI, yang sudah keluar tausiahnya,” tutur KH Ahmad Darodji.
Editor : Abdul Kadir