PEMALANG, iNews.id – Seorang mahasiswi berinisial HFR ngamuk hingga menggigit polisi sampai berdarah di kawasan Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur (30/6/2022). Tak hanya itu, ia bahkan sempat mencoba merebut senjata api yang dibawa oleh anggota polisi tersebut.
Penyebab tindakan tersebut adalah karena perempuan dengan insial HFR (23) tidak diterima saat ditilang akibat melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu. HFR akhirnya melakukan tindak kekerasan pada polisi yang diketahui bernama Iptu Rano.
Buntut dari aksinya itu membuat HFR sempat ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Beruntungnya, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan mediasi, Iptu Rano sebagai korban akhirnya memaafkan HFR. Perempuan itu diberikan restorative justice atau penyelesaian tanpa jalur pengadilan.
Kapolres Jakarta Timur , Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan bahwa pemberian restorative justice dilakukan karena pelaku masih berstatus sebagai mahasiswi sehingga dinilai masih memiliki jalan yang panjang untuk meniti karirnya.
Meski sudah menjadi korban dari amukan mahasiswi tersebut, Iptu Rano mengaku bahwa ia memahami kondisi HFR yang merupakan seorang mahasiswi sehingga memilih melapangkan dada untuk memaafkannya.
“Sudah saya berikan himbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya. Secara pribadi, Alhamdulillah saya bisa memahami situasi yang bersangkutan” tutur Iptu Rano.
Dalam kesempatan jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Jakarta Timur, HFR menyatakan permohonan maaf. “Saya sebagai pelaku yang melakukan tindakan terhadap pihak polisi,meminta maaf kepada Pak Rano atas kekhilafan saya yang telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak” demikian permohonan HFR di depan media pada Senin (4/7/2022).
Editor : Abdul Kadir