PEMALANG, iNews.id - Mantan Direktur PDAM berinisial TAS alias OM M (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di sel Mapolresta Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku menggunakan modus tipu muslihat dan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang jauh dari ayahnya.
"Tersangka TAS berdalih memberikan perhatian seperti orang tua, karena ayah korban bekerja di luar kota," kata Ade konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022) pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, tersangka TAS juga membujuk korban dengan hal hal bohong.
"Kebohongan yang disampaikan yakni mengaku bisa melindungi korban makluk halus yang sering mengganggu," ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan penemuan 3 pohon bidara yang dijanjikan tersangka untuk mengusir makhluk halus.
Selain itu, Ade menuturkan, tersangka TAS juga menjanjikan bisa mengatasi kesulitan belajar korban.
Pasalnya, korban juga sempat mengeluh kepada TAS tentang kesulitannya mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Tak hanya berbuat cabul, tersangka TAS yang juga merupakan teman ibu korban juga sempat menunjukkan vidio asusila sebelum melakukan aksinya.
Menurut hasil penyidikan, pelaku TAS diketahui telah melakukan tindakan bejatnya sebanyak 12 kali.
TAS akhirnya tertangkap saat melakukan pencabulan di Mobil Grand Livina XV.
Editor : Anila Dwi