PEMALANG, iNews.id - Bupati Garut H. Rudy Gunawan meminta kepada seluruh kepala sekolah SMP Negeri dikabupaten Garut untuk tidak melakukan pungutan sekolah, seperti uang bangunan sekolah dengan dalih apapun.
Hal itu diungkapkannya kepada awak media pada Rabu (13/7/2022).
“Saya pun mendapatkan keluhan ada orang tua, yang minta ke saya untuk dihubungkan dengan BAZNAS, karena salah satu sekolah favorit sudah mencanangkan untuk membebani siswa dengan uang bangunan sekolah sebesar 3 juta,” ucapnya.
Bahkan, ia memberi peringatan keras, akan mencopot Kepala Sekolah yang melakukan itu.
“Jangan dulu membicarakan uang bangunan, meskipun dengan dalih dari Komite. Kalau itu dibicarakan maka 1 Agustus ini, kepala sekolah yang bersangkutan akan diganti dan kembali menjadi guru pengajar,” tegasnya.
Jenis-jenis yang masuk kategori pungutan di sekolah (Pungli) yang tidak diperbolehkan/ dilarang. Foto: Dok.net
Pasalnya, pemerintah sudah menjamin pendidikan gratis.
Sehingga, Bupati memberi perhatian khusus terkait adanya aduan masyarakat akan pungutan biaya pendidikan di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Garut.
“Tugas tambahannya akan kami cabut, kan Kepala Sekolah itu kan tugas tambahan, dan saya tidak main-main,” pungkasnya.
Tentang Pungutan dan Sumbangan
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program
wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik
atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan
pendidikan dasar.
3. Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang
dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang
bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh
satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Editor : Abdul