Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Nekat Merokok di Madinah akan didenda Rp 800 Ribu!

Selasa, 19 Juli 2022 | 14:32 WIB
  • author Arimbi Haryas Prabawanti
Awas, Nekat Merokok di Madinah akan didenda Rp 800 Ribu!
ilustrasi tangan dan rokok | source: iNews

PEMALANG, iNews.id - Jemaah yang nekat merokok di Madinah  akan terancam  dengan sanksi denda 200 riyal atau setara sekitar Rp 800 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Daker Madinah Amin Handoyo melalui keterangan tertulis yang diterima iNews, Selasa (18/7/2022) pukul 12.00.
Oleh karenanya, ia terus mengingatkan para jemaah Indonesia untuk tidak melanggar larangan merokok di Madinah.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah," katanya.
Meski demikian, Amin mengakui aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat.
"Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok," tuturnya.


Lebih lanjut, ia mengaku, memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. 
"Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.

Editor: Anila Dwi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut