Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Bisa Dipidana, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pidana. Pembuat maupun pengguna ijazah palsu dapat dijerat ketentuan pemalsuan surat.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pembuat atau pengguna surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Ketentuan khusus juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 69 ayat (1) mengatur pengguna ijazah palsu dapat dipidana paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemalsuan surat dalam Pasal 391 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Khusus pemalsuan ijazah, Pasal 272 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pembuat atau pengguna ijazah palsu dapat dipidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Adapun pihak yang menerbitkan atau memberikan ijazah palsu dapat dikenai pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain pidana, penggunaan ijazah palsu untuk memperoleh pekerjaan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata apabila menyebabkan kerugian bagi perusahaan atau pihak lain.
Editor : Aryanto