get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan

Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Bisa Dipidana, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:45 WIB
header img
Melamar kerja menggunakan ijazah palsu terancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dengan demikian, penggunaan ijazah palsu dalam proses rekrutmen memiliki risiko hukum serius, baik bagi pembuat, pengguna maupun pihak yang menerbitkannya.

Sumber: Hukumonline

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut