Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Advertisement . Scroll to see content

Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Bisa Dipidana, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:45 WIB
  • author Aryanto
Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Bisa Dipidana, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Melamar kerja menggunakan ijazah palsu terancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dengan demikian, penggunaan ijazah palsu dalam proses rekrutmen memiliki risiko hukum serius, baik bagi pembuat, pengguna maupun pihak yang menerbitkannya.

Sumber: Hukumonline

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut