Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Bisa Dipidana, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Senin, 24 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Dengan demikian, penggunaan ijazah palsu dalam proses rekrutmen memiliki risiko hukum serius, baik bagi pembuat, pengguna maupun pihak yang menerbitkannya.
Sumber: Hukumonline
Editor : Aryanto