Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Dipecat dan Dipidana 5 Tahun
SEMARANG, iNewsPemalang.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan telah menangani secara tuntas kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform, mulai dari media daring hingga media sosial. Korban, Suratmo (56), mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh pelaku berinisial WT pada 2020. Uang tersebut disebut berasal dari hasil penjualan sawah milik korban.
Perkara ini sempat mencuat luas, termasuk melalui pemberitaan media pada Januari 2025 dan unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan upaya korban mencari keadilan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, pelaku yang saat itu merupakan anggota Polri berinisial Briptu WT telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga diproses secara pidana umum,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Dalam proses peradilan, pelaku telah divonis pidana penjara selama lima tahun. Artanto menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Editor : Aryanto