get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Sadis! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Asal Tegal di Bawen Semarang Ternyata Pacar Korban

Selasa, 26 Juli 2022 | 16:12 WIB
header img
Polda Jateng berhasil ungkap kasus mutilasi mayat wanita di Kabupaten Semarang, pelaku mutilasi tak lain adalah pacar korban. Selasa (26/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id - Kasus penemuan potongan tubuh manusia di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang, akhirnya berhasil diungkap oleh Polda Jateng

Pelaku, IS (32), warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal yang tak lain adalah pacar korban sendiri.

Sementara, korban mutilasi, Kholidatulnnimah (24), juga berasal dari Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. 

Keduanya berasal desa yang sama di Kabupaten Tegal.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku tergolong sangat sadis.

"Pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat Konferensi pers, di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7/2022) siang.

Pengakuan pelaku, sebelum memutilasi, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya tewas pada 16 Juli 2022. 

Kemudian Proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dini hari. 

"Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke 7 kantong plastik," papar Kapolda.

Dari 7 kantong plastik itu, kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. 

Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos. 

"Jeroan dibuang ke kloset," sambungnya.

Kapolda mengatakan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal. 

"Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu," terang Kapolda.

Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara.

"Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban," pungkas Kapolda.

Turut hadir mendampingi Kapolda Jateng pada kegiatan tersebut antara lain Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry, Kapolres Semarang AKBP Yovan. 

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut