PEMALANG, iNews.id- Kereta kelinci atau odong-odong mulai saat ini sudah tidak lagi diperbolehkan masuk beroperasi di jalan raya, larangan tersebut sudah dikumandangkan oleh jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Pemalang, mulai Kamis (28/7/2022).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (26/7/2022) yang lalu.
“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan himbauan secara persuasif agar kiranya kereta odong-odong tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Editor : Abdul Kadir