get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia Perjalanan Karir Iptu Umbaran, 14 Tahun Jadi Wartawan Eh Ternyata Anggota Intel!

Profil Ferdy Sambo, Irjen yang Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J

Minggu, 31 Juli 2022 | 23:55 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan Kapolri dari jabatan Kadiv Propam Polri. Foto: Facebook Roslin Emika

Pemalang, iNews.id - Ferdy Sambo belum lama ini dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penonaktifan tersebut tak terlepas dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J seorang ajudan Kadiv Propam, dan diduga terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung, pada Rabu, 27 Juli 2022, dilakukan proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Berikut ini profil lengkap Ferdy Sambo yang dirangkum iNews dari berbagai sumber:
Ferdy Sambo merupakan polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Ia lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973.
Kini, umur Ferdy Sambo telah menginjak 49 tahun. Orang tua Irjen Ferdy Sambo adalah  Mayor Jenderal Polisi (Purn) Pither Sambo. 
Pria pemeluk agama Kristen itu memiliki istri dokter gigi bernama Putri Candrawati. Berbagai jabatan pernah diemban Ferdy Sambo sejak memulai kariernya di kepolisian. 


Di antaranya Wakapolres Sumedang (2007), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010), Kapolres Purbalingga (2012), Kapolres Brebes (2013), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015).
Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Koorspripim Polri (2018), Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), hingga Kadiv Propam Polri (2020).
Sayangnya, soal harta kekayaan Ferdy Sambo tidak ada di daftar situs LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

Editor : Anila Dwi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut