Sutopo memaparkan tentang landasan hukum penanggulangan bencana antara lain yaitu Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Perbup nomor 22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana di Kabupaten Pemalang.
Dijelaskan oleh Sutopo, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam atau non alam, maupun faktor manusia sehingga menimbulkan korban jiwa.
“Adapun jenis bencana antara lain bencana alam meliputi banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus dan lain-lain," terang Sutopo.
"Adapun bencana non alam yaitu gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Sedangkan bencana sosial antara lain konflik antar kelompok, konflik antar komunitas,” ucapnya lanjut dengan gamblang.
Editor : Abdul Kadir