Pemalang, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana yang diterima Bupati Pemalang MAW ke sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dugaan korupsi yang dilakukan MAW ini dikaitkan banyak pihak untuk mengganti biaya politik yang dikeluarkan MAW pada ajang pilkada tahun 2020 lalu.
Dalam keterangan pers-nya Jumat 12 Agustus 2022 malam, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK juga akan mendalami apakah ada pemberian uang dari MAW ke sejumlah partai politik (parpol) pada saat kontestasi Pilkada tahun 2020 lalu.
“Untuk biaya politik pun akan kita dalami, apakah betul ada apakah saudara MAW ini, karena dia diusung oleh gabungan partai politik saat mencalonkan sebagai Bupati. Apakah ada bukti-bukti bahwa MAW memberikan uang dalam rangka untuk diusung pada saat calon Bupati tahun 2020,” jelas Firli.
Namun ditambahkan Filri, sementara ini KPK masih menemukan dugaan korupsi yang dilakukan MAW hanya untuk kepentingan pribadi.
“Sementara ini untuk kepentingan pribadi. Apakah aliran dana ini mengalir ke perusahaan, juga akan kami dalami,” tegas Firli.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang dan beberapa pejabat lainnya pada Kamis 11 Agustus 2022 di Jakarta. KPK juga telah menetapkan Bupati Pemalang dan 4 bawahannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.
Editor : Sandi